WARGA NEGARA DAN
NEGARA
1. Negara
A. Pengertian
Negara
Negara adalah sebuah
organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal
yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban
untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian
negara dapat ditinjau dari 4 sudut :
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi
memelihara kewajiban untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat
tersebut.
3.
Negara sebagai organisasi
kesusilaan
Negara merupakan penjelma dari keseluruhan individu.
4.
Negara sebagai intergrasi antara
pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral
negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara.
B. Sifat
Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksa
kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar
masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik.
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan
tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik.
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan
orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
C. Unsur
Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang
memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga
negara adalah pribumi atau penduduk asli indonesia dan penduduk negara lain
yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertantu.
2.
Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang
dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah
satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilayah terdiri dari darat,
udara dan juga laut.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang
memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi
yang untuk membuat undang undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
D. Bentuk
Negara
1. Neraga Kesatuan
2. Negara Serikat
3. Perserikatan Negara (Konfederasi)
4. Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni
Rill dan Uni Personil
5. Dominion
6. Koloni
7. Protektorat
8. Mandat
9. Trust
E. Tujuan Negara
Tujuan Negara Indonesia tertulis dalam
pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 :
1.
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
2.
Memajukan kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
F. Tugas Utama Negara
1.
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2.
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
2. Warga
Negara
a.
Pengertian
Warga Negara
Warga
negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran dan sebagainya. Yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga
negara itu. Memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah
negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing.
b. Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Wujud
Hubungan Warga Negara dan Negara pada umumnya berupa peranan (role)
2.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan
pasal 34 UUD 1945.
c. Aturan Tentang Warga Negara Dalam UUD
1945
Warga
Negara dalam Pasal 26 UUD 1945
(1)
Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara
(2)
Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
(3)
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
3. Pemerintah
dan Pemerintahan
a.
Pengertian
Pemerintah
Pemerintah adalah sistem untuk
menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan
politik suatu negara atau bagian-bagiannya.
b. Perbedaan Pemerintah Dengan Pemerintahan
Ø Pemerintahan : sistim penyelenggaraan negara, bagaimana negara itu
diatur.
Ø Pemerintah : para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya
pemerintahan. Misalnya (presiden dan kabinetnya, gubernur, bupati dan
sebagainya)
4. Hukum
a. Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang
dibuat oleh badan yang berwewenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur
tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam
hidup.
b. Ciri-ciri Hukum
1.
Terdapat
perintah ataupun larangan dan
2.
Perintah
atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian
untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi
berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara rang yang satu
dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni
peraturan-peraturan kemasyarakatan.
c. Sumber-sumber Hukum
1.
Peraturan
mengenal tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2.
Peraturan
tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3.
Peraturan
ini secara umum bersifat memaksa
4.
Sanksi
dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau
perundang-undangan yang berlaku
d. Pembagian Hukum
1.
Menurut
asasnya :
Ø Bentuknya
Ø Tempat berlakunya
Ø Cara mempertahankannya
Ø Sifatnya
Ø Wujudnya
Ø Isinya
2.
Menurut
bentuknya :
Ø Hukum tertulis
Ø Hukum tak tertulis
3.
Menurut
tempat berlakunya :
Ø Hukum nasional
Ø Hukum internasional
Ø Hukum asing
Ø Hukum gereja
4.
Menurut
waktu berlakunya :
Ø Ius consitutum
Ø Ius constituendum
Ø Hukum asasi
5.
Menurut
isinya :
Ø Hukum privat
Ø Hukum publik
6.
Menurut
sifatnya :
Ø Hukum yang memaksa
Ø Hukum yang mengatur
7.
Menurut
cara mempertahankannya :
Ø Hukum materil
Ø Hukum formil
8.
Pembagian
hukum menurut sumbernya :
Ø Undang-undang
Ø Kebiasaan
Ø Traktat
Ø Yurisprudensi
9.
Pembagian
hukum menurut wujudnya :
Ø Hukum objektif
Ø Hukum subjektif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar