Sabtu, 27 Desember 2014

Tugas 3



WARGA NEGARA DAN NEGARA

1.    Negara


A.  Pengertian Negara

Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pengertian negara dapat ditinjau dari 4 sudut :

1.  Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut.
2.  Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara kewajiban untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut.
3.   Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelma dari keseluruhan individu.
4.   Negara sebagai intergrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara.

B.  Sifat Negara

1.   Sifat memaksa
Negara dapat memaksa kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik.
2.   Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3.   Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.

C.  Unsur Negara

1.   Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertantu.


2.   Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilayah terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3.   Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan
4.   Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang undang dan melaksanakannya dengan semua cara.

D.  Bentuk Negara

1.   Neraga Kesatuan
2.   Negara Serikat
3.   Perserikatan Negara (Konfederasi)
4.   Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Rill dan Uni Personil
5.   Dominion
6.   Koloni
7.   Protektorat
8.   Mandat
9.   Trust

E.  Tujuan Negara

Tujuan Negara Indonesia tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 : 
1.   Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
2.   Memajukan kesejahteraan umum
3.   Mencerdaskan kehidupan bangsa 
4.   Ikut melaksanakan ketertiban dunia  

F.   Tugas Utama Negara

1.   Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2.   Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

2.  Warga Negara

a.   Pengertian Warga Negara

Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya. Yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. Memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing.

b.   Hak dan Kewajiban Warga Negara

1.  Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara pada umumnya berupa peranan (role)
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

c.   Aturan Tentang Warga Negara Dalam UUD 1945

Warga Negara dalam Pasal 26 UUD 1945
(1)   Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara
(2)   Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3)   Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang

3.     Pemerintah dan Pemerintahan

a.   Pengertian Pemerintah

Pemerintah adalah sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya.

b.  Perbedaan Pemerintah Dengan Pemerintahan

Ø Pemerintahan         : sistim penyelenggaraan negara, bagaimana negara itu diatur.
Ø Pemerintah : para penyelenggara negara, dalam hal melaksanakan jalannya pemerintahan. Misalnya (presiden dan kabinetnya, gubernur, bupati dan sebagainya)

4.     Hukum

a.   Pengertian Hukum

Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwewenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup.

b.   Ciri-ciri Hukum

1.   Terdapat perintah ataupun larangan dan
2.   Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara rang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.

c.   Sumber-sumber Hukum

1.   Peraturan mengenal tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2.   Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3.   Peraturan ini secara umum bersifat memaksa
4.   Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku

d.   Pembagian Hukum

1.   Menurut asasnya :
Ø Bentuknya
Ø Tempat berlakunya
Ø Cara mempertahankannya
Ø Sifatnya
Ø Wujudnya
Ø Isinya
2.   Menurut bentuknya :
Ø Hukum tertulis
Ø Hukum tak tertulis
3.   Menurut tempat berlakunya :
Ø Hukum nasional
Ø Hukum internasional
Ø Hukum asing
Ø Hukum gereja
4.   Menurut waktu berlakunya :
Ø Ius consitutum
Ø Ius constituendum
Ø Hukum asasi
5.   Menurut isinya :
Ø Hukum privat
Ø Hukum publik
6.   Menurut sifatnya :
Ø Hukum yang memaksa
Ø Hukum yang mengatur
7.   Menurut cara mempertahankannya :
Ø Hukum materil
Ø Hukum formil
8.   Pembagian hukum menurut sumbernya :
Ø Undang-undang
Ø Kebiasaan
Ø Traktat
Ø Yurisprudensi

9.   Pembagian hukum menurut wujudnya :
Ø Hukum objektif
Ø Hukum subjektif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar